Selain itu, Donny menilai bahwa riset dan inovasi di bidang pertambangan perlu mendapatkan dukungan hukum yang jelas. “Dengan adanya payung hukum ini, universitas juga memiliki hak kekayaan intelektual atas penemuan yang didapatkan nantinya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendanaan yang memadai untuk riset eksplorasi mineral di perguruan tinggi. Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah dan investor asing bisa menjadi solusi dalam mengembangkan penelitian sumber daya alam di Indonesia.
Meskipun usulan kampus mengelola tambang masih dalam tahap pembahasan, polemik ini telah memunculkan berbagai pandangan dari akademisi dan praktisi industri. Sebagian mendukung demi meningkatkan peran kampus dalam industri, sementara yang lain khawatir akan menggeser fungsi utama perguruan tinggi.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, keputusan akhir mengenai RUU Minerba ini akan menjadi momen krusial bagi dunia akademik dan industri pertambangan. Apakah kampus akan tetap menjadi pusat keilmuan, atau mulai memasuki ranah bisnis pertambangan?