Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengembang atau Kepala Desa mengajukan izin pembangunan tambak garam ke instansinya.
“Meskipun difasilitasi Kades Gersik Putih soal pengajuan ijin, dengan tegas tidak akan kasih izin. Karena lahan pembangunan itu dibibir pantai itu jelas melanggar aturan,” katanya menegaskan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Arif Susanto, juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Belum ada pengajuan izin amdal ke kita dari pembangunan tambak garam di Gersik Putih itu,” ujar Arif panggilan akrabnya.
Bahkan, Mantan Camat Rubaru mengaku akan turun langsung kelapangan jika memang benar sudah mengajukan izin.
“Pengajuan izin ke Dinas Perijinan dulu baru ke kita, baru setelah itu kami bersama tim perijinan akan turun untuk kroscek ke lapangan,” tandasnya.