Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu menunjukkan keberanian dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas saat pemilihan umum tahun 2024, Jumat (2/2/2024).
Beberapa daerah, seperti Garut, Boyolali, dan Sumatera Utara, dilaporkan memiliki kasus pelanggaran yang melibatkan ASN. Meski Komisi II DPR RI telah memberikan peringatan kepada Bawaslu untuk mengintensifkan penegakan aturan, masih terdapat kendala terutama terkait penerapan sanksi yang belum optimal.
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI, mengutip dari Parlementaria, menegaskan bahwa Bawaslu harus memiliki integritas tinggi dan tidak boleh berpihak.
Komisi II DPR juga menemukan indikasi pelanggaran di beberapa daerah, termasuk dugaan pelanggaran yang melibatkan Bupati dan ASN yang diharapkan tetap netral. Proses sidang dan pengawasan terhadap kondisi tersebut sudah dilakukan.