DPR Kritik Putusan MK Soal Pemilu: Jangan Langkahi Kewenangan DPR

Madurapers
Muhammad Khozin atau Gus Khozin, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB yang mewakili Dapil Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang), menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal bersifat paradoks.
Muhammad Khozin atau Gus Khozin, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB yang mewakili Dapil Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang), menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal bersifat paradoks. (Sumber foto: Fraksi PKB, 2025)

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk ‘lompat pagar’ atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegasnya.

Khozin menyoroti adanya pertentangan dalam pertimbangan hukum MK sendiri yang dulu menyatakan tidak memiliki wewenang menentukan model keserentakan. Ia menganggap langkah terbaru MK ini mengancam tatanan kewenangan kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan.

“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” sesalnya.

Ia juga menilai implikasi putusan MK ini sangat luas, mulai dari aspek kelembagaan, penyelenggaraan pemilu, hingga teknis pelaksanaannya. Khozin menegaskan DPR akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai bahan evaluasi penting dalam perubahan UU Pemilu mendatang.