DPR Setujui Naturalisasi 4 Pemain Asing Demi Perkuat Timnas

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dalam salah satu agenda yaitu Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Foto : Ger/Man (Sumber Foto: Parlementaria, 2023).

Jakarta – DPR RI menyatakan menerima permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada 4 (empat) pemain asing sesuai dengan ketentuan pasal 21 UU Nomor 12 Tahun 2006, Selasa (21/3/2023).

Usai persetujuan tersebut, tahapan naturalisasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.

Mengutip Parlementaria, pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dalam salah satu agenda, yaitu Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

“Sehubungan hal tersebut, apakah permohonan pertimbangan pemberiaan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ivar Jenner, Rafael William Struick, Justin Quincy Hubner, dan Jerome Anthony Beane Jr dapat disetujui?” tanya Puan.

Pertanyaan itu ia sampaikan saat memimpin rapat, seraya disambut dengan sorak suara-suara ‘setuju’ dari para Anggota DPR RI yang hadir.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca