“Membantu pemerintah agar target pendidikan ini tidak tercapai untuk masyarakat tidak tercapai di sekolah-sekolah negeri. Apabila ini direvisi maka tolonglah tidak sampai terjadi.
Jangan sampai madrasah ini fungsi dan posisinya menurun dari yang kemarin,” tambah anggota DPRD dari Dapil Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso itu.
Ketua Pengurus Cabang Muslimat Kabupaten Banyuwangi itu menjelaskan, selama ini keberadaan madrasah sebagai penopang dan berkontribusi maksimal dalam menunjang program wajib belajar 12 tahun.
Di wilayah pelosok Jatim, keberadaan madrasah swasta itu bisa menampung siswa yang tidak bisa masuk di sekolah negeri. Sehingga, fungsinya tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
“Mayoritas umat islam merasa memang jasa yang luar biasa di Indonesia. Pemerintah harus menghargai. Selama ini memang fakta sejarah di tempat saya saja, sebelum ada sekolah SR madrasah sudah mendahului lama.
Jumlahnya saja madrasah negeri di wilayah saya satu, tapi yang swasta berapa. Ini merupakan kontribusi umat islam untuk mencapai target pendidikan nasional wajib belajar 12 tahun,” jelasnya.
Karena itu, dia berharap agar Mendiknas Nadiem Makarim memperhatikan keluhan masyarakat. Karena posisi madrasah dalam sistem pendidikan sangat penting, sehingga tidak bisa dihilangkan begitu saja.
“Dan fraksi PKB sudah sepakat bahwa RUU Sisdiknas tidak menganggu fungsi dan ekstistensi (keberadaan, red.) madrasah. Tidak hanya partai PKB yang menolak, tapi banyak komunitas juga,” tegasnya. (*)