Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok telah melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan surat gubernur tertanggal 5 Mei 2025, dan kini resmi menjadi dasar hukum dalam menciptakan lingkungan publik yang sehat dan nyaman.