Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, Ahmad Mahfudz, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD Sampang dalam pembahasan Raperda.
Ia menilai keberhasilan pengesahan ini mencerminkan komunikasi dan koordinasi yang solid antara eksekutif dan legislatif.
βIni membuktikan bahwa pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan akuntabel. Kami optimistis regulasi ini memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,β katanya.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok telah melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan surat gubernur tertanggal 5 Mei 2025, dan kini resmi menjadi dasar hukum dalam menciptakan lingkungan publik yang sehat dan nyaman.