Dugaan Jual Beli Jabatan Pj Kades di Sampang, ProJo akan Laporkan ke KPK

Ilustrasi jual beli jabatan Pj Kepala Desa di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang
Ilustrasi jual beli jabatan Pj Kepala Desa di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang (Sumber Foto: Istimewa).

Sampang – Sebuah rekaman suara yang diunggah oleh akun TikTok @Sampangjumud mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa di Pemerintahan Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz atau yang dikenal dengan pasangan Jimad Sakteh.

Dalam rekaman tersebut, seorang tokoh di Banyuates berinisial DM mengaku bahwa tim pemenangan Jimad di Kecamatan Banyuates harus membayar sejumlah uang kepada Ketua Korcam berinisial S., jika ingin menduduki jabatan Pj Kades.

“Bayar semua kalau Desa Trapang itu paling sedikit Rp50 juta sampai Rp100 juta, kalau di Desa Lar-Lar itu Rp200 juta,” ucap dalam suara dalam rekaman yang diduga milik tokoh berinisial DM.

Lebih lanjut, DM mengungkapkan bahwa masih ada empat desa yang belum menyelesaikan pembayaran, yakni Desa Kembang Jeruk, Jatra Timur, Banyuates, dan Batioh.

“Kalau yang lain lunas semua, tinggal empat desa yang belum membayar. Dananya disetorkan kepada S., karena kalau di Banyuates yang punya akses langsung ke bapak hanya S., selaku korcam,” ungkap DM.

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua DPC Ormas Pro Jokowi (ProJo) Sampang, Herman Hidayat, menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polda Jawa Timur.

“Ini adalah perbuatan bejat (jual beli jabatan, red.). Kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Kalau sudah lengkap akan kita laporkan ke KPK atau Polda Jatim,” tegasnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Pemkab Sampang melalui Tim Evaluasi Pj Kades dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah melakukan pergantian sejumlah Pj Kades di wilayah tersebut.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca