Dugaan Pangasuh Ponpes Cabuli Puluhan Santrinya, Kemenag Bangkalan Bantah Klem Ponpes di Socah

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) yang terletak, di Jl. Soekarno Hatta No.9a, Wr 08, Mlajah, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, (Sumber Foto : Madurapers,2024). 

“Kalau kita mengacu pada UU pesantren, setiap Pondok Pesantren harus memiliki izin atau terdaftar ke Kemenag suapaya bisa diawasi dan dibina secara intensif dari Kemenag,” tukas Miftah.

Walaupun ada undang-undang pesantren, dirinya mengaku tidak bisa memaksa masyarakat untuk berizin, sebab itu adalah menset yang tidak bisa dipaksa, tetapi Kemenag tetap mensosialisasikan undang-undang tersebut.

“Kami sampaikan dalam undang-undang tidak memaksakan siapapun untuk berizin, hanya menunjuk persyaratan untuk melakukan dan memiliki izin pondok pesantren,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca