“Kalau kita mengacu pada UU pesantren, setiap Pondok Pesantren harus memiliki izin atau terdaftar ke Kemenag suapaya bisa diawasi dan dibina secara intensif dari Kemenag,” tukas Miftah.
Walaupun ada undang-undang pesantren, dirinya mengaku tidak bisa memaksa masyarakat untuk berizin, sebab itu adalah menset yang tidak bisa dipaksa, tetapi Kemenag tetap mensosialisasikan undang-undang tersebut.
“Kami sampaikan dalam undang-undang tidak memaksakan siapapun untuk berizin, hanya menunjuk persyaratan untuk melakukan dan memiliki izin pondok pesantren,” pungkasnya.