Bangkalan – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, informasinya terus bergulir di media sosial (medsos) dan masyarakat, Rabu (20/11/2024).
Kendati demikian, korban tetap melakukan upaya pelaporan ke Polres Bangkalan, tertanggal 09 November 2024. Hal itu sebagai bentuk upaya hukum korban atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN DPMPTSP Kabupaten Bangkalan. Oleh sebab itu, korban bersama kuasa hukum, Nur Rohman, S.H., dengan tegas melaporkan oknum tersebut ke Polres Bangkalan.
“Atas peristiwa itu, korban langsung melaporkan KRH alias Nia ke Kepolisian Resor Bangkalan. Selanjutnya, korban menunggu tindak lanjut pemanggilan dari pihak kepolisian Polres Bangkalan,” terang Nur Rohmah PH korban.
“Saya mendampingi klien telah membuat laporan ke Polres Bangkalan, untuk menindaklanjuti oknum penipuan ke pihak yang berwajib. Sebagai bentuk tanda terima laporan Nomor: STTLPM/590 SATRESKRIM/XI/2024/SPKT POLRES BANGKALAN, tertanggal 09 November 2024,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si., angkat bicara, dalam peristiwa yang telah beredar terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, ia akan tetap diproses hukum yang dilanggar. Kalau berbuat pidana, hasilnya sesuai hukum yang dijatuhkan oleh Polres.
“Masih menunggu hasilnya dari Polres dan saat ini terus kami pantau. Inspektorat akan memeriksa juga. Setidaknya mengambil data menyelesaikan seperti apa dan untuk pemberhentian kita menunggu hasil keputusan pidananya dari Polres yah,” terang Arief.