Menanggapi hal itu, Pj Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si., angkat bicara, dalam peristiwa yang telah beredar terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, ia akan tetap diproses hukum yang dilanggar. Kalau berbuat pidana, hasilnya sesuai hukum yang dijatuhkan oleh Polres.
“Masih menunggu hasilnya dari Polres dan saat ini terus kami pantau. Inspektorat akan memeriksa juga. Setidaknya mengambil data menyelesaikan seperti apa dan untuk pemberhentian kita menunggu hasil keputusan pidananya dari Polres yah,” terang Arief.
Disinggung soal tindakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan atas peristiwa yang dilakukan oknum ASN DPMPTSP, Arief mengaku DPMPTSP telah melakukan laporan kepada Dinas Inspektorat untuk diproses. Sementara Dinas Inspektorat itu sendiri pasti akan terus mendalami perkara untuk memeriksa yang bersangkutan.
“DPMPTSP sudah mengirimkan laporannya kepada Inspektorat. Tentu saat ini koordinasi DPMPTSP dengan Inspektorat sedang mendalami perkara oknum ASN tersebut untuk diperiksa,” pungkasnya.
