Empat Kondisi Medis Ini tidak Boleh Puasa Menurut LK-MUI

Ilustrasi empat kondisi medis yang tak diperbolehkan puasa menurut Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI)
Ilustrasi empat kondisi medis yang tak diperbolehkan puasa menurut Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) menyebut ada empat kondisi medis yang membuat seseorang tidak diperbolehkan berpuasa. Hal ini karena puasa dapat membahayakan kesehatannya.

Wakil Ketua LK-MUI Dr. dr. Bayu Wahyudi SpOG., M.PHM., M.H.Kes., M.M., menegaskan bahwa Islam memberikan keringanan bagi orang dengan kondisi medis tertentu. “Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki kondisi medis tertentu,” ungkapnya, kutip MUIDigital, Minggu (09/03/2025).

Post ADS 1

Pertama, penderita diabetes tipe 1 yang bergantung pada insulin tidak disarankan untuk berpuasa. “Bila terpaksa, maka akan terkena risiko hipoglikemia,” jelasnya.

Kedua, penderita gagal ginjal kronis juga tidak diperbolehkan berpuasa. “Puasa pada kondisi ini akan memperparah kondisi ginjal,” ungkapnya.

Ketiga, ibu hamil dan menyusui juga harus mempertimbangkan risiko jika ingin berpuasa. Jika puasa berisiko bagi ibu atau bayi, mereka dianjurkan untuk tidak melakukannya.

Keempat, orang dengan gangguan pencernaan parah seperti tukak lambung akut sebaiknya menghindari puasa. Kondisi ini dapat memburuk jika seseorang tetap memaksakan diri untuk berpuasa.

Meskipun demikian, Dr. Bayu menegaskan bahwa puasa sebulan penuh memiliki banyak manfaat kesehatan. Salah satunya adalah detoksifikasi tubuh yang membantu membersihkan racun.

Puasa juga meningkatkan sensitivitas insulin, menjaga berat badan, dan merangsang produksi Brain-Derived Neurotrophic Factor (BDNF). “BDNF baik untuk kesehatan dan meningkatkan fungsi otak,” tambahnya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca