Empat Kondisi Medis Ini tidak Boleh Puasa Menurut LK-MUI

Madurapers
Ilustrasi empat kondisi medis yang tak diperbolehkan puasa menurut Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI)
Ilustrasi empat kondisi medis yang tak diperbolehkan puasa menurut Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) menyebut ada empat kondisi medis yang membuat seseorang tidak diperbolehkan berpuasa. Hal ini karena puasa dapat membahayakan kesehatannya.

Wakil Ketua LK-MUI Dr. dr. Bayu Wahyudi SpOG., M.PHM., M.H.Kes., M.M., menegaskan bahwa Islam memberikan keringanan bagi orang dengan kondisi medis tertentu. “Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki kondisi medis tertentu,” ungkapnya, kutip MUIDigital, Minggu (09/03/2025).

Pertama, penderita diabetes tipe 1 yang bergantung pada insulin tidak disarankan untuk berpuasa. “Bila terpaksa, maka akan terkena risiko hipoglikemia,” jelasnya.

Kedua, penderita gagal ginjal kronis juga tidak diperbolehkan berpuasa. “Puasa pada kondisi ini akan memperparah kondisi ginjal,” ungkapnya.