Bangkalan – Kemandirian fiskal (keuangan) daerah di Madura merupakan faktor pendorong terhadap keberhasilan implementasi otonomi daerah di Madura.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) indeks kemandirian fiskal (IKF) ini menjadi salah satu bentuk evaluasi terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah di empat Pemerintah Daerah (Pemda) Madura.
IKF ini merupakan amanah dari regulasi otonomi daerah, yakni UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2009, dan UU No. 23 Tahun 2014.
Namun, selama 21 tahun lebih otonomi daerah diberlakukan, menurut hasil pemeriksaan BPK RI, IKF Pemerintah Daerah (Pemda) di Madura posisinya tidak mandiri.
Selama periode 2015-2019 tidak ada satupun Pemda di Madura IKFnya yang mendiri. Pendapatan daerahnya banyak ditopang Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Timur.
Hal ini karena PADnya sangat kecil dalam Pendapatan Daerah. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bisa mendukung sepenuhnya Belanja Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelayan publik, dan pembangunan daerah.
Menurut hasil pemeriksaan BPK RI terhadap kemandirian fiskal Pemda tahun 2018-2019, IKF tahun 2016 Pemda Bangkalan hanya sebesar 0,09, Pemda Sampang 0,08, Pemda Pamekasan 0,10, dan Pemda Sumenep 0,09 dan tahun 2019 IKF Pemda Bangkalan meningkat menjadi 0,11, Pemda Sampang 0,09, Pemda Pamekasan 0,11, dan Pemda Sumenep 0,10.