Hasil dari aksi tersebut, Mahmud mengatakan bahwa Kasatreskrim Polres Sumenep mengaku telah menyerahkan berkas perkara kasus gedung Dinkes kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Katanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” ungkapnya.
Namun, pihaknya tidak langsung percaya begitu saja pada kepolisian. Sehingga FKMS kembali melakukan kawalan berbentuk audiensi terhadap pihak Kejari Sumenep, pada Rabu, (23/06/2021) dengan maksud ingin mengklarifikasi.
“Kemarin itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep, memaparkan bahwa berkas belum diserahkan kembali pada kejaksaan pasca dikembalikan karena belum lengkap di awal Tahun 2020,” Kata Mahmud.
Menyikapi drama lempar tanggung jawab dari pihak kepolisian dan Kejari Sumenep, maka FKMS turut menyampaikan protes melalui drama berjenis teatrikal pantomim yang telah digelar di beberapa tempat umum.
“Aksi ini tidak hanya di Pemkab, tetapi di perampatan lampu merah, Kantor DPRD Sumenep, serta di Depan Pasan Anom. Kami juga telah memasang spanduk di belakang kantor Dinkes Sumenep,” katanya
Sebagai bentuk keseriusan FKMS dalam mengawal kasus ini, pihaknya juga melakukan penelusuran lebih mendalam. Sehingga ditemukanlah sebuah fakta, bahwa Polres Sumenep menyerahkan berkas tersebut ke Kejari yaitu pada Tanggal 21 Juni 2021 dan dikembalikan oleh Kejari dengan alasan belum lengkap, yaitu pada Tanggal 05 Juli 2021.
“Iya kami akan terus mengawal ini hingga selesai, sekalipun selama 6 tahun berlalu penuh drama,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengaku bahwa kasus ini memang belum selesai, bahkan berkasnya pun hingga saat ini memang belum lengkap.