Mnanggapi aksi tersebut, Plh. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ahmad Iriyanto Sudaryono, SH., menyampaikan bahwa setiap tuntutan hendaknya disampaikan secara tertulis agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau hanya bicara tanpa tertulis, itu seperti debat kusir. Semua tuntutan harus ada dasar hukum dan pertanggungjawaban baik secara pidana maupun tata negara,” tegasnya.
Aksi berjalan tertib dengan pengawalan dari aparat keamanan. Masyarakat Desa Gugul menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keputusan yang adil.
