Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke gubuk tambak udang milik tersangka di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek. Sekitar pukul 05.00 WIB, tim menemukan kotak senter yang berisi tiga paket sabu serta satu paket lainnya di dalam gubuk. Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti pria tersebut, mengingat perannya sebagai bandar dalam peredaran sabu di wilayah Sumenep.