Surabaya – Lakukan sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mohammad Kamil, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Kabupaten Bangkalan periode 2019-2021, Jumat (18/10/2024).
Pasalnya, terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar dengan modus perjanjian kerjasama fiktif dengan PT Aman Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/10/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Fakhry Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghadirkan 6 saksi yang notabene eks anak buah Kamil di PD Sumber Daya yaitu Mariyatul Kiptiyah (Bendahara), Mohammad Mahari Ardiansyah (Direktur Umum), Ahmad Suber (Direktur Pemasaran), Ainul Hidayatul Ilma (Kepala Divisi Pemasaran Usaha Skala Besar) dan Lukman Hakim (Direktur Teknik) dan Zainul Hidayatul Kabir (Manager Keuangan).
Dalam keterangannya, Bendahara, Kadiv Perencaan dan Keuangan, dan Kadiv Pemasaran skala besar mengakui bahwa mereka bertiga bersama Nur Rudiansyah serta Terdakwa bersama-sama pergi ke Bank Jatim untuk mencairkan Uang Rp 1 Miliar.
“Cek saya bawa, lalu saya bersama bela pergi ke bank jatim naik motor,”kata Mariyatul Bendahara Sumberdaya Bangkalan, Selasa (15/10/2024).
Selain itu, zainul selaku kadiv perencaan dan keuangan bersama ainul kadiv pemasaran skala besar mengaku diajak ke bank jatim oleh Terdakwa untuk mengambil uang Rp 1Milayar. “Benar, saya, ainul, nur rudyansyah diajak pak kamil ke Bank Jatim untuk mengambil uang Rp 1Milyar. Kami berempat berangkat bersama menggunakan mobil dinas pak kamil,” kata zainul menjawab pertanyaan JPU.