“Berkas perkara yang kami terima selaku pensihat terdakwa, direktu utama PT. AMAN Ibu Sri Ruslina Pertiwi Ningsih tidak pernah diperiksa, dan tidak pernah ada surat keterangan medis yang menerangkan Sri Ruslina pertiwi ningsih sedang sakit keras,” kata Jebir menerangkan.
Selain itu, Jabir mengaku bahwa tim penasehat hukum terdawa sangat senang atas keterangan yang diberikan oleh enam saksi tersebut. Hal ini selaras dengan tujuan terdakwa untuk koperatif dan membuka lebar kasus ini.
“Seperti yang diketahui, pada persidangan minggu lalu terdakwa telah mengajukan diri kepada Majelis hakim dan kejaksaan untuk menjadi justicecollaborator (jc) dalam kasus korupsi BUMD Sumberdaya Bangkalan,” pungkasnya.