Ibu Korban Pembunuhan Berencana Terhadap Anak di Kupang Krajan Mengeluh Tuntutan JPU Dua Kali Persidangan Belum Siap

Berdasarkan data pada SIPP PN Surabaya yang memuat jadwal sidang perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita diketahui tuntutan JPU Dewi Kusumawati belum siap hingga dua kali persidangan, yakni tanggal 14 Desember 2021 dan 21 Desember 2021 (Sumber Foto : SIPP PN Surabaya)

“Mohon maaf aturannya untuk keterangan kepada media harus satu pintu melalui Humas. Saat ini Humas Kejari Tanjung Perak dijabat oleh Kasie Intel. Silahkan besok pagi datang ke kantor untuk konfirmasi kepada beliau (maksudnya Humas Kejari Perak, Red)” ujarnya ramah.

Penundaan persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap anak JS hingga dua kali karena JPU Dewi Kusumawati tidak siap dengan tuntutannya mengundang reaksi keras dari Baihaki Akbar, S.E., S.H., Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) sekaligus Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA). Baihaki, panggilan karibnya, Senin (3/1/2022) berpendapat dua kali penundaan pembacaan tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anak tersebut telah melanggar asas persidangan cepat.

Apalalagi menurutnya kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga seharusnya JPU segera membacakan tuntutan terhadap Terdakwa. Ia mengingatkan, berdasarkan KUHAP membatasi proses sidang selama 60 hari, tentunya pihaknya berharap JPU bisa segera segera membacakan tuntutan terhadap Terdakwa.

“Agar Majelis Hakim bisa segera membacakan vonis kpada Terdakwa dengan penuh rasa keadilan buat keluarga korban,” pungkasnya menutup perbincangan.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca