Ibu Korban Pembunuhan Berencana Terhadap Anak di Kupang Krajan Mengeluh Tuntutan JPU Dua Kali Persidangan Belum Siap

Berdasarkan data pada SIPP PN Surabaya yang memuat jadwal sidang perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita diketahui tuntutan JPU Dewi Kusumawati belum siap hingga dua kali persidangan, yakni tanggal 14 Desember 2021 dan 21 Desember 2021 (Sumber Foto : SIPP PN Surabaya)

Surabaya – Kinerja dan profesionalitas Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Dewi Kusumawati, SH., dipertanyakan. Pasalnya, sikap Jaksa Dewi Kusumawati yang menjadi Penuntut Umum beralasan tuntutan belum siap hingga dua kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak JS (11) beralamat di Jalan Kupang Krajan Kota Surabaya dengan Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita dikeluhkan Nelly (37) ibu korban JS. Akibatnya, kata Nelly, Majelis Hakim memutuskan sidang agenda pembacaan tuntutan juga ditunda selama dua kali persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tuntutan belum siap hingga dua kali persidangan di PN Surabaya agenda pembacaan tuntutan, yakni sewaktu sidang pada tanggal 14 Desember 2021 dan 21 Desember 2021,” beber Nelly, Senin (3/1/2022) kepada madurapers.com melalui pesan WhatsApp (WA) sembari mengirimkan tangkapan layar data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya yang memuat jadwal sidang perkara tersebut.

Lebih lanjut Nelly berharap JPU siap dengan tuntutannya pada sidang agenda pembacaan tuntutan yang akan digelar besok, Selasa 4 Januari 2021. Ia juga ingin Terdakwa Wahyu Buana Putra Morita dihukum setimpal dan seberat – beratnya.

“Saya sudah dua kali mengalami kedukaan. Pertama kehilangan anak. Kedua kesedihan serta kehilangan anak saya tentu sampai seumur hidup,” tegas Nelly.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH., saat dikonfirmasi lewat sambungan suara WA, Senin (3/1/2022) mengatakan dia tidak berwenang untuk memberikan komentar atau tanggapan kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca