Lebih lanjut, Taufik juga menjelaskan, bahwa tidak mengetahui tentang delik perkaranya. Kemudian, pihaknya mengarahkan untuk menindaklanjuti kepada Polres agar mengetahui kebenarannya. Sebab, kasus itu ranahnya Polres.
“Ya sudah, kalau saya tidak tau teknisnya ya mas, kalau soal pidananya. Kalau delik aduan seperti itu, silahkan tanya ke Polres, karena itu ranahnya Polres,” pungkasnya.