Investor Waspada, Saham BTN Terpuruk Dua Hari Berturut-turut

Logo Bank BTN yang terbaru. (Sumber Foto: CNBC Indonesia). 

Diketahui sebelumnya, redaksi Madurapers.com menerima sebuah email dari mediarelationsbbtn@gmail.com yang isinya diduga mengandung unsur ancaman kepada media ini.

“Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, BTN mohon kerjasama Madurapers.com untuk menurunkan berita-berita tersebut,” berikut bunyi surat tersebut yang ditandatangani oleh Ramon Armando, Corporate Secretary Division PT BTN (PERSERO) Tbk, Sabtu (07/09/2024) kemarin.

“Apabila permohonan BTN diabaikan, maka dengan sangat menyesal BTN akan melakukan langkah-langkah hukum dengan somasi dan melaporkan ke pihak kepolisian sebagai tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Demikian disampaikan. Kami mohon kerja sama dan itikad baiknya sebagai perusahaan media yang patuh pada kode etik jurnalistik. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” tulisnya lebih lanjut.

Kemudian, di paling pojok kiri surat, tertulis tembusan Yth. Ketua Dewan Pers, Ibu Dr. Ninik Rahayu, lalu Yth. Ketua PWI Sumenep, Bapak Syamsul Arifin.

Berikut poin tuntutan yang ditulis BTN Pusat yang dikirimkan kepada meja redaksi Madurapers.com:

1. BTN sangat menyesalkan atas pemberitaan tersebut yang cenderung tendensius dan sangat tidak berimbang, sehingga menyudutkan posisi BTN;

2. BTN telah mengirimkan hak jawab yang menjelaskan kronologi dan solusi atas permasalahan yang diangkat oleh beberapa media di wilayah BTN Cabang Bangkalan dengan detil dan tanpa rekayasa apapun. Surat hak jawab tertanda Ramon Armando selaku Corporate Secretary BTN adalah benar dan bukan sebagai pemalsuan;

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca