Investor Waspada, Saham BTN Terpuruk Dua Hari Berturut-turut

Logo Bank BTN yang terbaru. (Sumber Foto: CNBC Indonesia). 

3. Bahwa dalam hal ini Kepala Kantor Cabang BTN Bangkalan, Asep Hendrisman, dan Saudara Nanda Wirya Laksana selaku mitra pengembang perumahan (PT Linggarjati Trijaya Indah) telah bertemu dan mencapai penyelesaian masalah, dengan hasil para pihak sepakat telah terjadi kesalahpahaman dan miskomunikasi. Sdr. Asep Hendrisman selaku Kepala KC BTN Bangkalan telah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang dalam kebijakan perkreditan, BI Rate, Suku Bunga KPR termasuk kuota KPR Bersubsidi karena hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah dan Kebijakan BTN pusat;

4. Bahwa persoalan telah diselesaikan dengan damai antara kedua belah pihak. Kami menyayangkan Madurapers.com sengaja mengangkat berita yang tidak sebenarnya dan ini sangat merugikan BTN sebagai institusi perbankan.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi (Pimred) Madurapers.com, Supriadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar menghadapi langkah hukum dari BTN.

“Kami berdiri di atas prinsip kebebasan pers, dan kami yakin bahwa pemberitaan kami berdasarkan fakta dan data yang valid. Jika mereka ingin membawa ini ke meja hukum, kami siap menghadapinya,” katanya, Senin (09/09/2024).

Tak hanya itu, pria berkacamata itu juga menegaskan, bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar kepada publik dan somasi tidak akan menghalangi upaya ruang gerak untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami menghormati hak mereka untuk menempuh jalur hukum, tetapi kami juga yakin pada hak kami sebagai insan pers yang independen,” tegas Supriadi

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan bahwa telah menyediakan serta memberikan fasilitas hak jawabnya di media madurapers.com sebagaimana mestinya.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca