Menanggapi keluhan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan.
Sekretaris DPMPTSP dan Naker Sumenep, Kukuh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait pelayanan JNT Express yang dianggap tidak memadai.
Menurutnya, masyarakat yang mengalami kerugian akibat layanan ini diminta untuk segera melaporkan keluhan mereka melalui jalur yang telah disediakan.
“Kami menyadari bahwa ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh layanan JNT Express. Oleh karena itu, kami siap menindaklanjuti pengaduan yang masuk, asalkan disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ujar Kukuh saat ditemui di kantornya, Senin (12/08/2024).
Kukuh menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami kerugian dapat mengajukan pengaduan secara resmi kepada Pemerintah Daerah. Pengaduan ini harus disertai dengan dokumen dan bukti yang jelas agar dapat diproses lebih lanjut.
“Masyarakat yang dirugikan melakukan pengaduan ke Pemerintah Daerah dengan bukti-bukti. Jika indikasi benar dirugikan, tim kami akan mengambil langkah agar ini tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kukuh menegaskan bahwa untuk pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti yang terjadi pada JNT Express, masyarakat dianjurkan untuk melapor ke Ombudsman.