Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (3), yang menyatakan:“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.