Hukum  

Kader PPP Gugat Ketidakjelasan Periodesasi Jabatan Legislatif ke MK

Abdul Hakim, Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) penggugat Muhammad Zainul Arifin kader PPP, di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), (Sumber Foto : Madurapers,2024). 

Sebagai dasar Pengujian UUD NRI 1945

Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:

“Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum”.

Pasal 28D ayat (3), yang menyatakan:

“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca