Sebagai dasar Pengujian UUD NRI 1945
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (3), yang menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.