Menurut Fikri, jika hal ini terus dibiarkan maka ke depan akan banyak cabang-cabang baru yg ilegal, dan dengan mulus masuk dalam kepengurusan PB PMII, karena sudah terbukti pada kepengurusan PB PMII sekarang ini.
“Banyak penolakan dari cabang-cabang PMII terkait kader SS yang dijadikan sebagai pengurus PB PMII, karena tidak memenuhi syarat dan melanggar Peraturan Organisasi,” ungkapnya.
Sehingga, Fikri menilai Ketua Umum Mandataris PB PMII telah melanggar Peraturan Organisasi hasil MUSPIMNAS Boyolali tahun 2019 BAB VI tentang Pedoman Teknis Kaderisasi Formal PMII pasal 17 Point C.
“Di situ jelas menyebutkan, bahwa peserta yang akan mengikuti PKN harus mendapatkan surat rekomendasi dari Cabang atau PKC asal,” terangnya.
Fikri tidak ingin konflik ini berkepanjangan, karena masih banyak agenda yang harus dikerjakan.
“Jadi, kami mohon kepada yang terhormat ketua Umum PB PMII, Muhammad Abdullah Syukri, untuk mengambil langkah yg tepat demi lancarnya kaderisasi di tubuh PMII ini,” pungkasnya.