Surabaya – Dinilai tak kunjung menemukan titik terang dalam sengkarut sertifikat tanah yang terjadi di kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangkalan, Madura. Maka Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan melanjutkan proses pengawalan ke Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur (Jatim), pada tanggal 12 Agustus 2021.
Para punggawa HMI Cabang Bangkalan, menggelar audensi bersama pihak Kanwil ATR/BPN Jatim, karena dinilai perjanjian Kepala BPN Bangkalan tidak di tepati seperti yang tertuang di Berita sebelumnya, maka audensi itu dilakukan akibat kekecewaan HMI terhadap BPN. Krena hal itu merupakan bentuk komitmen HMI Bangkalan untuk terus mengawal penyelesaian sengkarut pertanahan di Bangkalan.
Pada audensi tersebut, Jonahar, selaku Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, mengungkapkan bahwa ia telah melakukan peninjauan pelayanan kepada ATR/BPN Bangkalan.
“Kemarin saya sudah meninjau langsung ke Bangkalan, ada Bupati juga saat meninjau. Di sana saya meminta agar semua proses sertifikasi yang mangkrak segera diselesaikan pada tanggal 15 September mendatang” ungkap, Kamis, (12/8/2021).
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa ada 2997 proses sertifikasi yang memang mangkrak dan belum di selesaikan oleh pihak ATR/BPN kabupaten Bangkalan.
Dan jika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan pihak ATR/BPN Bangkalan tak dapat menyelesaikan berkas-berkas tersebut, Maka, ia berkomitmen akan mencopot Kepala Kantor ATR/BPN Bangkalan atau mereformasi seluruh staf ATR/BPN Bangkalan.
“Kalau nanti 15 September belum selesai juga maka bisa kita ganti kepalanya. Itu komitmen saya mas,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua umum HMI Cabang Bangkalan menegaskan, apabila pada tanggal yang sudah diungkapkan oleh Kepala BPN Jatim, sertifikat yang mangkrak dimeja BPN kabupaten Bangkalan belum juga selesai sesuai kesepakatan bersama. Maka ia meminta kepada Kepala BPN Kanwil Jatim tidak hanya mengganti kepala BPN, melainkan BPN Jatim harus merotasi seluruh pegawai di BPN Bangkalan agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak dilandasi dasar undang-undang.
“Jika semua sertifikat tanah yang mangkrak itu juga tidak selesai sesuai dengan waktu yang sudah disepakati, kami minta bukan hanya Kepalanya yang diganti, tapi semua pegawai disana juga harus diganti yang agar tidak terjadi hal-hal yang serupa,” tegasnya.
“Kami tegaskan kembali pada tanggal 15 September mendatang tidak ada hasil yang konkret, maka jangan salahkan kami HMI akan kembali menagih janji kepada kepada BPN Jatim,” pungkasnya
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur menyepakati.
Forum audensi diakhiri dengan penyerahan berkas advokasi dan tuntutan oleh M. Mukaffi PJ Ketua Umum HMI Cabang Bangkalan kepada Kepala KANWIL ATR/BPN JATIM.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.