Kantor Imigrasi Tanjung Perak “Usir” WNA Pakistan

WNA Pakistan AA (memakai rompi warna oranye) besok Kamis (3/2/2022) akan dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Lantas kata Sonny, tanggal 22 Juli 2020 Visa Kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2022. Lalu Sonny menambahkan tanggal 27 Juli 2020, Visa Kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku sampai tanggal 24 Agustus 2020.

“AA kembali mengajukan perpanjangan izin tinggal untuk ketiga kalinya tanggal 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 23 September 2020. Kemudian tanggal 4 September 2020, SA istri AA mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas lantas diterbitkan Kanim Tanjung Perak tanggal 19 Oktober 2020,” urai Wawan.

Ditanya berapa WNA yang telah dideportasi oleh Kanim Tanjung Perak selama periode tahun 2021 hingga saat ini, Wawan menjawab tahun 2021 pihaknya mendeportasi 16 WNA, sedangkan awal tahun 2022 baru 1 WNA yakni AA.

“Terbanyak WNA yang kita deportasi berasal dari Malaysia dan Pantai Gading. Mereka masuk wilayah Indonesia secara resmi, hanya melanggar izin tinggal. Tujuan mereka datang ke Indonesia biasanya untuk bekerja dan penyatuan keluarga, karena suami atau istri berasal dari Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca