“Berkasnya masih sama dengan yang kemarin, tidak ada perbedaan. Jadi jelas kami kembalikan lagi ke penyedik kepolisian supaya dilengkapi”, ungkapnya.
Padahal, pihak kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk melengkapi kekurangan syarat itu, tetapi hingga kini penyidik belum kunjung melengkapi kekurangan berkas tersebut.
Sementara itu, Jurnalis madurapers.com mencoba menghubungi pihak Polres Sumenep, guna memberikan keterangan lebih lanjut soal berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep yang bolak-balik Kejari dan Penyidik Kepolisian. Namun Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti enggan menemui sejumlah awak media.
Padahal, berdasarkan keterangan dari Kasi Pidsus dan Jaksa Peneliti sebelumnya, penyidik kepolisian saat menyetorkan berkas perkara tersebut, tak lain adalah berkas lama yang sempat dikembalikan oleh pihak Kejari sebelum. Artinya, penyetoran berkas oleh penyidik kepolisian hanya sebatas formalitas semata.
Tak berselang lama kemudian, Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota itu, melalui pesan WhatsAppnya, mengatakan bahwa dirinya berdalih karena telah memberikan keterangan sebelumnya soal Tipikor gedung Dinkes Sumenep kepada sejumlah awak media.
“Kan sudah saya jelaskan, apalagi? Biarkan penyedik menyelesaikan tugasnya,” tulis polwan yang akrab disapa Bu Widi itu kepada nomer WhatsApp jurnalis media ini, Senin (10/1/22) tepat pukul 13.32 WIB siang.
Sebatas informasi tambahan, terkait Tipikor gedung Dinkes Sumenep itu diketahui, pembangunan gedung Dinkes telah menghabiskan dana sebesar 4,5 miliar yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2014.