Kemudian, pada akhir bulan Oktober 2019, Polres Sumenep menetapkan Imam Mahmudi sebagai tersangka Tipikor gedung Dinkes, karena sebagai pelaksana proyek yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung Dinkes tersebut.
Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.
Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.
Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan Polres Sumenep sudah sesuai prosedur.
Akhirnya, kasus tersebut berujung pada berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep yang dikembalikan dari Kejari terhitung sebanyak 4 (empat) kali, terhitung sejak pelaporan kasus pada tahun 2015. Namun hingga awal tahun 2022 belum ada kejelasan dan keputusan.