Bangkalan – Perkembangan terbaru kasus pencurian sapi yang melibatkan tersangka berinisial MR (24), warga Kecamatan Modung, Bangkalan, kini telah memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Berdi mengungkapkan bahwa sidang kali ini telah memasuki tahap pembuktian. “Sidang atas terdakwa Mohamad Rosul sudah dalam proses pembuktian. Dari lima saksi dalam berkas, tiga hadir, satu berhalangan, dan satu lainnya berstatus DPO dalam perkara lain,” ujar Berdi saat ditemui usai persidangan, Kamis (22/05/2025).
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti (BB) yang disita di antaranya satu unit mobil, satu ekor sapi, satu unit handphone, dan surat keterangan kendaraan. Sapi hasil curian kini telah dititipkan kembali kepada korban atas nama Bu Nur Asizah.
Berdi menambahkan, dalam proses pengejaran, tersangka diketahui tidak sendiri. “Ada tiga orang saat itu, termasuk terdakwa. Dua orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian,” jelasnya.
