Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman pidana berat jika terbukti bersalah.
Meski demikian, pihak Polres Sampang dinilai kurang sigap dalam menangani kasus ini. Lambannya tanggapan dari aparat penegak hukum memicu kekhawatiran publik terhadap perlindungan hukum bagi korban.
Kasus ini masih terus dipantau oleh masyarakat yang menuntut adanya penanganan cepat dan transparan dari pihak kepolisian.