Kasus Penganiayaan Anak di Robatal Tak Kunjung Ada Kejelasan: Polres Sampang Tidak Sigap

Markas Kepolisian Resort Sampang
Markas Kepolisian Resort Kabupaten Sampang (Sumber foto: Anaf, 2024). 

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman pidana berat jika terbukti bersalah.

Meski demikian, pihak Polres Sampang dinilai kurang sigap dalam menangani kasus ini. Lambannya tanggapan dari aparat penegak hukum memicu kekhawatiran publik terhadap perlindungan hukum bagi korban.

Kasus ini masih terus dipantau oleh masyarakat yang menuntut adanya penanganan cepat dan transparan dari pihak kepolisian.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca