Hukum  

Kasus Rokok Ilegal J&T Cargo di Sampang Berlanjut, Polisi: Mobil dan Barang Legal Sudah Dikembalikan

Madurapers
Kasatreskrim Polres Kabupaten Sampang, AKP Safril Selfianto, di ruang kerjanya
Kasatreskrim Polres Kabupaten Sampang, AKP Safril Selfianto, di ruang kerjanya (Sumber Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu, petugas Unit II Satreskrim Polres Sampang mengamankan mobil pick-up box milik J&T Cargo SPG002A yang diduga membawa rokok ilegal di Jl. Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates.

Dalam konferensi pers, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diamankan sekitar pukul 22.00 WIB saat petugas menggelar patroli di wilayah Kecamatan Banyuates.

“Mobil tersebut awalnya berusaha mengelabui petugas dengan menunjukkan resi pengiriman palsu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa muatan kendaraan tersebut adalah rokok ilegal dengan berbagai merek,” ujar AKBP Hartono.

Dari hasil pemeriksaan, rokok ilegal yang ditemukan di dalam mobil terdiri dari berbagai merek dengan jumlah total ratusan press, antara lain:

  1. Surya Galaxy: 40 press,
  2. Papi Mami: 20 press,
  3. YS Pro Mill: 30 press,
  4. Lexy Maggo: 20 press,
  5. Lexy Grapes: 20 press,
  6. Lexy Klik Grapes: 5 press,
  7. Dalil: 20 press,
  8. HND: 91 press,
  9. Rilex: 40 press,
  10. Stigma Absolute: 20 press,
  11. Sampurna: 5 press,
  12. Dubai: 3 press, dan
  13. Coffee Black: 2 press.