Kemenag Terbitkan Regulasi Pesantren Ramah Anak untuk Cegah Kekerasan

Madurapers
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini diterbitkan di Jakarta, pada 30 Januari 2025
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini diterbitkan di Jakarta, pada 30 Januari 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Regulasi ini akan menjadi pedoman bagi pengasuh dan pendiri pesantren dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik. Para pimpinan pesantren juga memiliki tanggung jawab besar dalam menerapkan kebijakan ini secara optimal.

Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di pesantren diharapkan dapat memahami serta mengimplementasikan regulasi ini dalam kegiatan belajar-mengajar. Dengan demikian, interaksi antara pendidik dan santri dapat berjalan dengan lebih baik dan harmonis.

Kemenag juga berperan dalam mengawasi dan memastikan efektivitas regulasi ini di seluruh pesantren di Indonesia. Evaluasi dan pemantauan akan dilakukan secara berkala untuk menilai sejauh mana implementasi kebijakan ini berjalan.

Diharapkan dengan adanya regulasi ini, pesantren tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga lingkungan yang benar-benar ramah anak. Santri dapat menimba ilmu dengan rasa aman dan nyaman tanpa adanya kekhawatiran terhadap tindak kekerasan.