Diharapkan dengan adanya regulasi ini, pesantren tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga lingkungan yang benar-benar ramah anak. Santri dapat menimba ilmu dengan rasa aman dan nyaman tanpa adanya kekhawatiran terhadap tindak kekerasan.
Kemenag Terbitkan Regulasi Pesantren Ramah Anak untuk Cegah Kekerasan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, menyampaikan keprihatinannya atas penutupan PT Sritex yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 10.665 pegawai. Ia menilai keputusan pailit perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini menjadi pukulan berat bagi industri tekstil nasional.
Menurut Meitri, kutip Parlementaria, lemahnya pengawasan menjadi faktor utama yang memungkinkan praktik korupsi terjadi. Regulasi yang ada dinilai memiliki semangat positif, tetapi kurang efektif karena tidak diiringi dengan sistem kontrol yang ketat.
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar konsolidasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyukseskan program Piloting Pendampingan Pesantren Ramah Anak. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1541 tentang Pilot Pendampingan Pesantren Ramah Anak.
Anandya Yushara, mahasiswa semester 4 (empat) Program Studi (Prodi) Desain Produk, Universitas Paramadina, berhasil masuk 30 (tiga puluh) besar Modestwear Young Designer Competition 2025. Kompetisi bergengsi ini diselenggarakan oleh Fashion Crafty Jakarta di Gajah Mada Plaza pada Februari hingga Maret 2025.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa siaran Ramadhan 2025 di berbagai platform media harus bersifat edukatif dan ramah anak. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya wacana pembatasan akses anak terhadap media sosial serta persiapan regulasi pengaturan usia pengguna media digital.