Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, DPR: Penuhi Rasa Keadilan

Ilustrasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah penuhi rasa keadilan
Ilustrasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah, yang menurut DPR RI, penuhi rasa keadilan (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberlakukan kebijakan kenaikan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah, kata DPR RI, penuhi rasa keadilan, Rabu (01/01/2025).

Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan tersebut, kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kalangan bawah-menengah dengan kalangan atas.

Menurut Cucun, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian.

“Keputusan Presiden tentang PPN 12% saya kira sudah tepat. Bagaimana sasarannya tidak general, tapi hanya untuk kalangan atas saja. Jadi kebijakan ini justru membangkitkan keadilan bagi masyarakat. Yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah yang punya sepeda motor,” ujar Cucun, kutip Parlementaria, Selasa (31/12/2024).

Pemberlakuan kenaikan tarif PPN hanya pada barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan properti bernilai tinggi, menunjukkan adanya pendekatan yang berkeadilan dalam kebijakan pajak.

Pajak atas barang-barang tersebut layak untuk ditingkatkan, mengingat konsumennya berasal dari kalangan yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi.

Pendapat Cucun, koheren dengan pendapat Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerinda, yang menyatakan kebijakan itu menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca