Ketentuan Cuti Bersama ASN yang Baru Tahun 2025

Madurapers
Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025
Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 mengatur cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Keppres ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai jadwal cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2025.

Landasan hukum Keppres ini merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Keppres ini juga berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan beberapa Peraturan Pemerintah terkait.

Pemberlakuan Keppres ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN. Keputusan ini juga menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam menyusun jadwal kerja tahunan.

Keppres ini ditetapkan pada 16 Januari 2025 di Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan ini sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengelola hari libur nasional.

Dalam Keppres ini, terdapat tujuh periode cuti bersama yang ditetapkan. Cuti tersebut meliputi perayaan Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Natal.

Hari-hari cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Artinya, ASN tetap memiliki jatah cuti tahunan penuh meskipun telah mengambil cuti bersama.