Namun, ASN yang pekerjaannya tidak memungkinkan untuk mendapatkan cuti bersama mendapatkan kompensasi. Hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Nomor 49 Tahun 2018. Kedua regulasi tersebut mengatur tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, Keppres ini juga memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Dengan demikian, penetapan cuti bersama selaras dengan kebijakan libur nasional.
Pemberlakuan Keppres ini memastikan ASN memiliki keseimbangan antara kehidupan kerja dan waktu istirahat. Keputusan ini juga mendukung produktivitas ASN dengan pengaturan hari libur yang lebih tertata.
Dengan adanya Keppres ini, instansi pemerintah diharapkan lebih mudah dalam mengelola jadwal kerja. ASN juga mendapatkan kepastian terkait hari libur mereka sepanjang tahun 2025.
