Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta agar usulan penambahan usia pensiun ASN dikaji secara mendalam. Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas pelayanan publik.
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan batas usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun. Usulan ini masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang ASN yang tengah digodok.
Korpri menyusun rincian batas usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan ASN. Misalnya, JPT Utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, dan JPT Pratama 62 tahun.
Jabatan fungsional utama menjadi yang paling tinggi usulan batas pensiunnya, yaitu 70 tahun. Sementara itu, ASN di eselon III dan IV tetap pada usia 60 tahun.
Puan menilai, usulan ini harus dilihat dari sisi produktivitas para ASN. βDan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik. Dan yang penting juga, bagaimana kemudian nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat,β tuturnya, kutip Parlementaria, Minggu (25/05/2025).
