Ketua KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Bupati Terpilih ke DPRD

Penyerahan SK oleh Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, kepada Ketua DPRD Sumenep, Syainal Arifin. (Sumber Foto: Istimewa). 

Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pilkada 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, pada Jumat (7/2/2025).

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, kepada Ketua DPRD Sumenep, Syainal Arifin, dalam acara yang berlangsung di Hotel El Malik. Kegiatan ini sekaligus menjadi momen penting dalam tahapan akhir Pilkada sebelum memasuki proses pelantikan.

Nurussyamsi menjelaskan bahwa setelah SK diserahkan, DPRD akan segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan hasil Pilkada. Setelah pengesahan tersebut, DPRD akan mengusulkan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Hasil Pilkada harus diusulkan dulu ke DPRD untuk dilakukan rapat paripurna. Setelah diparipurnakan, DPRD yang akan mengusulkan pelantikannya,” ujar Nurussyamsi.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan komunikasi dengan pimpinan DPRD Sumenep, rapat paripurna penetapan paslon terpilih dijadwalkan berlangsung pada 12 atau 13 Februari 2025.

“KPU sebenarnya sudah menyelesaikan tugasnya, tinggal tahapan di DPRD agar proses pelantikan bisa segera dilaksanakan,” tambahnya.

Acara penyerahan SK ini turut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan partai politik, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Dengan langkah ini, proses menuju pelantikan bupati dan wakil bupati Sumenep semakin dekat, menandai babak baru kepemimpinan di Kabupaten Sumenep.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca