Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Merespon pernyataan Mahfud MD yang diberitakan Tempo.com, Sabtu (6/3/2021), Jimly Asshiddiqie, mantan MK (03-08), penasehat KOMNASHAM (09-17), Watimpres 2010, DGTK (09-19), Penasehat KPPU, GB FHUI dan Ketum ICMI, Pembina ISHI, JSLG, Al-Azhar lewat cuitannya di twiter mengatakan, “Kalau Pemerintah hendak mmastikn sikap netralnya, bisa sj Pemerintah (1) tdk mngesahkan pndaftaran pngurus “KLB” tsb & (2) Presiden angkat KSP baru utk gantikan Moeldoko sbgmana mestinya.” Sabtu (6/3/2021).
Kalau Pemerintah hendak mmastikn sikap netralnya, bisa sj Pemerintah (1) tdk mngesahkan pndaftaran pngurus "KLB" tsb & (2) Presiden angkat KSP baru utk gantikan Moeldoko sbgmana mestinya. https://t.co/YjwGNcIdti
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) March 6, 2021
(Sl/Sl)