Surabaya – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP Jatim) kembali mengelar sidang penyelesaian sengketa izin The Trans Icon (TTI) yang diajukan Aan Ainur Rofik warga Menanggal kecamatan Gayungan, Surabaya terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sidang yang digelar melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (25/01/2022). Dengan agenda sidang ajudikasi non litigasi, yang dihadiri oleh Pemohon dan PPID dan Bidang hukum selaku kuasa hukum termohon.
Saat sidang, dipimpin oleh Ketua Majelis Herma Retno Prabayanti, didampingi Anggota Majelis A. Nur Aminuddin, Imadoeddin. Ketua Majlis Herma Retno dalam persidangan mempertanyakan salinan Dokumen yang di mintak oleh termohon, apa betul berada dalam penguasaannya.
Novi PPID sebagai termohon menjalaskan, menurutnya, betul ada dalam penguasaanya dan sudah memberikan Nomor Dokumen yang di mintak oleh Pemohon, ketika ditanyak kenapa hanya Nomor yang di berikan mereka beralasan dokumen tersebut tidak bisa di berikan karena bersifat rahasia dan di lindungi hak Cipta.
Lebih lanjut, masjlis anggota Imadoeddin menyampaiakan dalam persidangan, bagaimana caranya masyarakat yakin kalau Dokumin Perizinan The Trans Icon sudah sesuai dengan persyaratan dan perundan-undagan yang berlaku, mengingat di sekitarnya ada masyarakat yang terdampak kok tiba-tiba Termohon mengatakan itu di lindungi Hak Cipta.
“Sesuai dengan uangkapan Majlis hakim tidak bisa menerima alasan Kuasa hukum termohon kalau tidak bisa menunjukan dasar Hukum yang di buat berkelit,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Aan Ainur Rofik menyampaikan, dari awal ia sudah menduga jawapan pemkot Surabaya melalui tim hukumnya, dengan berbagai dalih pasti tidak akan diberikan dengan mudah salinan dokumen yang diminta, bisa dilihat dari jawaban saat dimintai salinan dokumen ,hanya diberi no surat saja.