“Beruntung saat itu ada anggota Opsnal Polsek Rungkut yang sedang patroli sehingga tersangka Satria bisa kita amankan,” tandasnya.
Sesudah menangkap Satria, Unit Reskrim Polsek Rungkut menurut Djoko lantas memburu Yuniawan dan Rosi yang sudah kabur terlebih dahulu. Mereka berdua kata Djoko lalu ditangkap di rumahnya bersama dengan Honda Beat yang disembunyikan di Balai RW.
“Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka semua membutuhkan uang untuk menjalani hidup. Karena tidak bekerja, akhirnya mereka nekat untuk melakukan tindakan pidana,” ujar Djoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Djoko menegaskan ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.