Ketujuh, Kemenag Bangkalan harus melakukan upaya pencegahan agar tidak ada kasus bullying dan kekerasan seksual di pesantren dan satuan pendidikan di bawah naungan kemenag.
Namun, hingga audiensi berakhir, Kopri menilai tidak ada keputusan tegas yang mengikat. Bahkan, Kemenag Bangkalan menolak menandatangani pakta integritas yang diajukan Kopri sebagai bentuk komitmen tertulis.
Oleh karenanya, Mufidatul menilai sikap normatif Kemenag berpotensi memperpanjang mata rantai kekerasan seksual di pesantren.
“Ketika negara tidak mau mengikatkan diri pada komitmen tertulis, maka korban kembali dibiarkan sendirian menghadapi sistem yang tidak berpihak,” katanya.
Kopri menegaskan bahwa PMA Nomor 73 Tahun 2022 telah memberikan dasar hukum yang jelas, sehingga tidak ada alasan bagi Kemenag untuk menghindari langkah tegas.
Kopri juga menilai bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis agama.
“Kami ingin pesantren tetap menjadi ruang suci bagi pendidikan, bukan ruang aman bagi pelaku yang dilindungi oleh relasi kuasa,” ujar Mufidatul.
Akhirnya, audiensi ditutup tanpa kesepakatan penandatanganan pakta integritas.
Namun,Kopri menegaskan akan terus mengawal isu ini dan memastikan negara tidak abai terhadap penderitaan korban.
“Kami akan tetap mengawal kasus ini meski tanpa dukungan tegas dari Kemenag Bangkalan,” pungkasnya.
