Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan dapat Perlindungan dari Pemerintah

Foto di KemenPPPA (Sumber: KemenPPPA, 2022)

“Korban tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2022. Korban disambut oleh Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri dan Keasdepan Perlindungan Perempuan dari Korban Kekerasan KemenPPPA. Telah terjadi serah terima antara PWNI dan KemenPPPA terkait koordinasi pemulangan korban.”

“Selanjutnya Korban melakukan karantina di Rumah Susun Pasar Rumput Pasar Rumput sebelum Korban didampingi oleh KemenPPPA untuk kembali bertemu kepada keluarga di P2TP2A Provinsi DKI Jakarta. Kami akan pastikan kondisi korban menadapatkan haknya atas perlindungan sampai dengan kembali ke keluarganya,” ujar Margareth.

Margareth menerangkan dalam kasus pengantin pesanan, biasanya tujuan dilangsungkan pernikahan adalah untuk menghasilkan keturunan bagi pemesan. Perlu assessment lebih lanjut apakah korban dipekerjakan di Beijing di tempat milik Pelaku atau keluarganya, hal ini untuk mengetahui apakah terdapat indikasi korban dipekerjakan dengan bayaran murah atau justru tidak dibayar sama sekali dengan dalil membantu usaha suami.

“Dalam kasus ini, KemenPPPA menjalankan fungsinya sebagai Layanan rujukan akhir sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan memberikan penjangkauan dan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhan korban dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Margareth.

Selanjutnya Margareth mengatakan, “Ke depannya, perlu ada edukasi kepada masyarakat terkait maraknya pengantin pesanan yang mengiming-imingi dengan mendapatkan kesejahteraan dan mendapatkan uang, pemerintah khususnya KemenPPPA terus berupaya memperbaiki sistem pencegahan agar kasus pengantin pesanan tidak terulang dan bertambah lagi.”

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca