Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan dapat Perlindungan dari Pemerintah

Foto di KemenPPPA (Sumber: KemenPPPA, 2022)

“Saat ini, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut apakah proses perkawinan yang dilakukan antara korban dan pelaku terjadi penipuan atau pemalsuan dan apakah agen biro perjodohan menerima pembayaran yang diberikan oleh pemesan,” jelas Margareth.

Sebelumnya dilaporkan, korban DA melaporkan apa yang dialaminya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing dan meminta bantuan untuk bisa dipulangkan ke Indonesia.

Margareth mengatakan setelah melalui proses assessment oleh KBRI Beijing, DA berhasil dipulangkan ke Indonesia dengan selamat dan mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

“Korban tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2022. Korban disambut oleh Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri dan Keasdepan Perlindungan Perempuan dari Korban Kekerasan KemenPPPA. Telah terjadi serah terima antara PWNI dan KemenPPPA terkait koordinasi pemulangan korban.”

“Selanjutnya Korban melakukan karantina di Rumah Susun Pasar Rumput Pasar Rumput sebelum Korban didampingi oleh KemenPPPA untuk kembali bertemu kepada keluarga di P2TP2A Provinsi DKI Jakarta. Kami akan pastikan kondisi korban menadapatkan haknya atas perlindungan sampai dengan kembali ke keluarganya,” ujar Margareth.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca