Hukum  

KPK Akhirnya Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Madurapers
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024)
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) (Sumber foto: KPK, 2024).

Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Feidelina.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga memerintahkan Harun Masiku dan saksi lain untuk merendam telepon selulernya ke dalam air agar informasi yang dibutuhkan KPK tidak dapat ditemukan. Hasto Kristiyanto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri.

Hasto Kristiyanto pun mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkannya agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Atas perbuatan tersebut, Hasto Kristiyanto disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga telah melanggar ketentuan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.