KPK RI Copot Jabatan Endar Priantoro, PMII Jatim Angkat Suara 

Ketua PKC PMII Jawa Timur, Baijuri (tengah) saat menggelar konferensi pers menyikapi kontroversi Ketua KPK RI Firli Bahuri, pada Rabu (12/4/2023). (Sumber Foto: Istimewa). 

Surabaya – Copot Endar Priantoro dari kursi Direktur Penyelidikan KPK RI pada 31 Maret 2023 lalu, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur (Jatim) sebut Keputusan Ketua KPK RI Firli Bahuri menimbulkan kekacauan dan kontroversi, Kamis (13/4/2023).

Ketua Umum PKC PMII Jatim, Baijuri mengatakan, pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK RI kontroversial. Hal ini karena sebelumnya Kapolri telah memperpanjang masa penugasan Endar di KPK dengan surat yang ditandatangani pada 29 Maret 2023.

Namun, kata Baijuri, KPK justru menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro pada 31 Maret 2023 dengan alasan masa penugasannya telah berakhir tanpa melakukan koordinasi dengan institusi Polri.

“Pemberhentian ini menurut kami tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Sebab, saat kami melakukan konfirmasi ke sejumlah pimpinan KPK ternyata kebijakan tersebut atas dasar otoritas Ketua KPK yang mengklaim hasil kesepakatan bersama pada saat rapat pimpinan,” kata Baijuri, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut, dia menyebut, bahwa sampai saat ini tidak ada alasan rasional yang mendasari pemberhentian Brigjen Endar. Bahkan, Firli Bahuri dan pegawai KPK yang terlibat dalam proses pemberhentian Endar diduga telah melanggar kode etik.

“Oleh karena itu berbagai pihak mengecam kebijakan yang dikeluarkan Ketua KPK dan meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk mengusut dan menyelesaikan masalah ini,” paparnya.

Mantan Ketua PC PMII Jember itu menambahkan, kontroversi Firli sudah terjadi bahkan sebelum dia menjadi Ketua KPK. Padahal, pada 2018 lalu, 26 OTT bocor di mana saat itu ia baru menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, persisnya terjadi usai pegawai KPK ajukan surat perintah penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca