“Masyarakat yang sudah dicoklit selanjutnya akan mendapatkan tanda bukti berupa lembaran berisi nama-nama penghuni rumah yang berhak menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Lanjut uajarnya,” Sebagai tanda telah dilakukan Coklit, Pantarlih akan menempelkan stiker di setiap rumah.”
Di Jatim, Pantarlih selain tugas utamanya melakukan Coklit, menurut Surat KPU Provinsi Jatim Nomor 300/PP.06-SD/35/2.2/2023, juga mendapatkan tugas tambahan, yakni mensosialisasikan website dan media sosial KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.
Hal tersebut dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan kegiatan sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024.
Lebih lanjut, katanya, untuk memastikan bahwa Pantarlih siap bekerja dan turun langsung melakukan Coklit dari rumah ke rumah, KPU Jatim melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah daerah di Jatim.
Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten Jember dan Banyuwangi. Lalu Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto di Kabupaten Malang.
Sedangkan Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten dan Kota Madiun.
Kemudian Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq ke Kabupaten Tulungagung. Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia ke Kota Malang, serta Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini ke Kabupaten Ngawi dan Magetan.
Di samping, supervisi dan monitoring Coklit, sehari sebelumnya Sabtu, 11 Februari 2023 KPU Jatim juga memastikan pembentukan Pantarlih di kabupaten/kota di Jatim telah terpenuhi. (*)