”SPD mengapresiasi KPU yang menginstruksikan jajarannya di kota/kabuputen dan provinsi terkait update perkembangan dan pendataan di wilayah. Apakah terjadi pemekaran, baik daerah otonomi baru maupun pemekaran kecamatan atau kota/kabupaten sebagai upaya mitigasi terhadap urgensi penataan Dapil di daerah. Hal ini juga untuk merespon pertambahan jumlah penduduk yang tentu berpengaruh pada alokasi kursi dan penataan Dapil“, ungkap Erik Kurniawan, Peneliti SPD.
Heroik Pratama, peneliti Perludem, menambahkan bahwa penataan Dapil dihadapkan pada hasil sensus pendudukan tahun 2020 yang berdampak terhadap laju pertumbuhan penduduk.
“Kami (koalisi) ingin memastikan bahwa KPU dalam proses penentuan pendapilan nantinya tetap berkomitmen pada standar dan prinsip pembentukan Dapil sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 185 UU Pemilu, dan kontekstual terhadap laju pertumbuhan pendudukan dan isu-isu pemekaran yang ada.” Jelas Erik.
Evi Novida Ginting Manik, anggota KPU, menjelaskan bahwa KPU dalam mempersiapkan pemilu seringkali dihadapkan pada problem Dapil akibat dinamika kependudukan dan kewilayahan di daerah, apalagi pihaknya juga harus merepson pertumbuhan pendudukan jika merujuk pada hasil sensus penduduk tahun 2020.