Audiensi dengan KPU RI: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 dorong Integritas Penataan Dapil di Daerah

Audiensi
Saat Audiensi Berlangsung dengan KPU RI

Heroik Pratama, peneliti Perludem, menambahkan bahwa penataan Dapil dihadapkan pada hasil sensus pendudukan tahun 2020 yang berdampak terhadap laju pertumbuhan penduduk.

“Kami (koalisi) ingin memastikan bahwa KPU dalam proses penentuan pendapilan nantinya tetap berkomitmen pada standar dan prinsip pembentukan Dapil sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 185 UU Pemilu, dan kontekstual terhadap laju pertumbuhan pendudukan dan isu-isu pemekaran yang ada.” Jelas Erik.

Post ADS 1

Evi Novida Ginting Manik, anggota KPU, menjelaskan bahwa KPU dalam mempersiapkan pemilu seringkali dihadapkan pada problem Dapil akibat dinamika kependudukan dan kewilayahan di daerah, apalagi pihaknya juga harus merepson pertumbuhan pendudukan jika merujuk pada hasil sensus penduduk tahun 2020.

Lanjut Evi, KPU perlu mempersiapkan soialisasi terkait penyusunan Dapil dan konsekuensinya terhadap alokasi kursi. Tahap penyususan Dapil dimulai pada November 2022, dan tahap penetapan Dapil pada Februari 2023.

“Sekarang kita pada fokus pada pencatatan daftar inventarisir maslaah (DIM) dan pada perkembangan dan persiapan sistem SIDAPIL,“jelasnya.

Hal lain juga disampaikan oleh Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI. Hasyim menyampaikan bahwa evaluasi pemilu, termasuk evaluasi pendapilan, merupakan hal penting yang perlu dilakukan pada post election period seperti sekarang. Merespon sensus penduduk 2020, tahun 2021 merupakan momen tepat untuk melakukan evaluasi pemilu karena adanya pertumbuhan penduduk.

Direktur SPD, August Mellaz, menambahkan, “Dinamika hari ini menantang kita untuk menemukan model atau formula pendapilan yang sesuai dengan karakter kewilayahan dan kependudukan di Indonesia, seperti karakter wilayah kepulauan.“

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca