Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Pemilu 2024 melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara daring. Jumat (10/9/21).
Fokus audiensi ini terhadap urgensi penataan Dapil (Daerah Pemilihan) DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu tahun 2024. Acara ini sebagai respon atas adanya surat edaran dari KPU RI untuk KPU Provnsi dan Kabupaten/Kota perihal pendataan wilayah administrasi untuk persiapan penataan Dapil. Perwakilan organisasi masyarakat sipil yang hadir adalah Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), KIPP, Kode Inisiatif, Puskapol UI, Netfid Indonesia, Perludem, dan KISP. Sedangkan dari KPU, 6 dari 7 komisioner KPU hadir dalam audiensi ini, terkecuali Viryan.
Dalam audiensi ini, Koalisi menyampaikan bahwa isu pen-Dapilan merupakan hal penting yang harus tetap disuarakan, mengingat esensi penataan Dapil ialah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu 2024 yang demokratis. Selain itu, urgensi pen-Dapilan juga untuk mereson hasil sensus penduduk tahun 2020, dan menjadi konsen utama mengingat Pemerintah dan DPR RI menyepakati untuk tidak merevisi UU Pemilu.
”SPD mengapresiasi KPU yang menginstruksikan jajarannya di kota/kabuputen dan provinsi terkait update perkembangan dan pendataan di wilayah. Apakah terjadi pemekaran, baik daerah otonomi baru maupun pemekaran kecamatan atau kota/kabupaten sebagai upaya mitigasi terhadap urgensi penataan Dapil di daerah. Hal ini juga untuk merespon pertambahan jumlah penduduk yang tentu berpengaruh pada alokasi kursi dan penataan Dapil“, ungkap Erik Kurniawan, Peneliti SPD.