Kronologi Adik Kandung Diperkosa hingga Melahirkan

Madurapers
Pelaku Pemerkosaan, RFC (29) saat diringkus Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi). 

Tak lama setelah peristiwa tersebut, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Denpasar, Bali. Pada 5 September 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, unit Resmob berhasil menangkap RFC di sebuah gudang kain di Jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi, dan langsung kami bawa ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Henri.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi sepotong kaos hitam dengan gambar beruang di bagian dada, serta sarung berwarna hitam kombinasi putih dan oranye.

Pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b, c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan hubungan sedarah, tetapi juga berujung pada kematian bayi yang dilahirkan oleh korban. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.